DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Dalam Perspektif Hukum Pidana
PENGARANG:HANNA PRISCILLA N
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-27


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum yang tepat dalam tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan juga untuk mengetahui penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin. Metode yang dilaukakn dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris meliputi data primer dan data sekunder dan lokasi penelitian dilakukan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.

Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai dasar hukum yang tepat dalam tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin ini adaLah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106. Kedua, penegakan hukum peredaran kosmetik tanpa izin yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan melakukan tindakan seperti pembinaan dan ditempuh melalui jalur hukum.

Kata Kunci : Peredaran Kosmetik, Tanpa Izin Edar, Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI