DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CUTI PEKERJA PEREMPUAN DALAM BIDANG KETENAGAKERJAAN
PENGARANG:KHAIRUN NISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-02-28


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CUTI PEKERJA PEREMPUAN DALAM BIDANG KETENAGAKERJAAN 

Khairun Nisa

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak perempuan dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya mengenai hak cuti pekerja/buruh perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui penyelesaian permasalahan yang sesuai dengan hak yang dimiliki oleh perempuan dalam bidang ketenagakerjaan tersebut. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang memuat hak pekerja/buruh perempuan dalam bidang ketenagakerjaan, dan mengkaji apakah tindakan perusahaan, pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai dengan aturan atau prinsip hukum yang berlaku serta memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya dilakukan.

Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, masih terdapat kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta pengimplementasian di lingkungan kerja masih terdapat pelanggaran untuk mendapatkan hak cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, cuti keguguran dan istirahat menyusui terhadap pekerja/buruh perempuan, serta bertentangan konvensi-konvensi internasional yang telah ataupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Negara wajib menjamin perlindungan hukum terhadap hak pekerja/buruh perempuan melalui penerapan peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hak cuti pekerja/buruh perempuan, salah satu bentuk upaya dapat dilakukan ialah melalui pembentukan Undang-Undang atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang tata cara pelaksanaan cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, cuti keguguran dan istirahat menyusui. Kedua, pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan masih lemah, sehingga perlu melakukan penguatan melalui pembentukan badan pengawas ketenagakerjaan yang berdiri secara independen dan diperlukan peraturan yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pengawasan terhadap perusahaan dalam hal pemberian cuti bagi pekerja/buruh perempuan dalam bentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cuti Pekerja/Buruh Perempuan, Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI