DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBANTARAN PENAHAN DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI PECANDU NARKOTIKA DI INDONESIA
PENGARANG:MUHAMMAD RIZKI FITRIADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-02


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tata cara pembantaran penahanan di tingkat Penyidikan bagi pecandu Narkotika di Indonesia dan untuk mengetahui syarat seorang pecandu Narkotika di Indonesia dapat diterapkan Pembantaran Penahanan.Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, berkaitan dengan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembantaran penahanan bagi pecandu narkotika, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan tata cara Pembantaran Penahanan di tingkat Penyidikan bagi Pecandu Narkotika secara umum diatur dalam Surat Edaran Makamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 dan secara khusus diatur oleh masing-masing instansi yang menahan. Tata cara pembantaran pada Kepolisian diatur dalam Peraturan KapolriNomor 14 Tahun 2012. Adapun tata cara pembantaran pada  Badan Narkotika Nasional tidak terdapat aturan khusus yang mengatur.Bagi pecandu narkotika yang sakit dan dirawat inap di rumah sakit bukan dalam rangka untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika atau rehabilitasi medis maka jangka waktu pembantaran tidak dihitung sebagai jangka waktu penahanan.Sedangkanjikaperawatan inap di rumah sakit untuk rehabilitasi medis  maka jangka waktu menjalani perawatan diperhitungkan sebagai jangka waktu penahanan.Kedua, Syarat seorang pecandu Narkotika di Indonesia dapat diterapkan Pembantaran Penahanan yaitu (1) Berstatus sebagai tersangka/terdakwa/terpidana;  (2) Sedang dilakukan penahanan di rumah tahanan negara; (3) Dalam kondisi sakit yang perlu perawatan inap di rumah sakit; (4) Dilakukan oleh instansi yang menahan.

 

Kata Kunci : Pembantaran Penahanan, Tingkat Penyidikan, Pecandu Narkotika

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI