DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRAKTIK JUAL RUGI OLEH PELAKU USAHA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA (STUDI PADA PT CONCH CEMENT INDONESIA)
PENGARANG:FARIDA DEA UTAMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-02


PRAKTIK JUAL RUGI OLEH PELAKU USAHA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA 

(Studi Pada PT Conch Cement Indonesia)

 

Farida Dea Utami

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dugaan praktik jual rugi yang ditujukan pada PT Conch Cement Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum apa yang diterima oleh pelaku usaha tersebut jika terbukti melakukan praktik jual rugi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan mengkaji peraturan yang terkait dengan praktik jual rugi. 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, penetapan harga semen yang diterapkan oleh PT Conch Cement Indonesia bukan merupakan praktik jual rugi walaupun harga yang ditetapkan lebih murah dibandingkan dengan semen lain. Hal ini dikarenakan pada salah satu pabriknya di Kalimantan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mampu menekan cost dan biaya-biaya lain, serta pada kualitas semen yang juga sesuai dengan harga yang ditetapkan. Dan di wilayah Pulau Jawa, semen asal Tiongkok belum menjadi primadona, karena para konsumen yang lebih memilih semen lokal walau harganya lebih mahal. Hal ini menunjukkan bahwa industri semen di Indonesia masih kompetitif dan persaingan yang terjadi masih sehat. Kedua, akibat hukum yang diterima PT Conch Cement Indonesia jika dalam analisis ekonomi terhadap hukum atau pembuktian lebih lanjut terbukti melakukan praktik jual rugi dapat dikenakan tindakan administratif berupa perintah kepada pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 47 ayat (2) butir c); dan atau penetapan pembayaran ganti rugi (Pasal 47 ayat (2) butir f); dan atau pengenaan denda dalam jumlah antara Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) (Pasal 47 ayat (2) butir g). Dan dapat dikenakan hukuman pidana pokok (Pasal 48) serta dapat dijatuhkan pidana tambahan (Pasal 49).

Kata Kunci : Jual Rugi, Semen, Persaingan Usaha

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI