DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DANA KORUPSI YANG MENGALIR KE PARTAI POLITIK DALAM PERSFEKTIF TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PENGARANG:M. RAIHUL FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-02


ABSTRAK

DANA KORUPSI YANG MENGALIR KE PARTAI POLITIK DALAM PERSFEKTIF TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Muhammad Raihul Firdaus

Tujuan penelitian ini adalah Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Partai Politik yang menerima aliran dana hasil korupsi dapat dikategorikan Tindak Pidana Pencucian uang dan Partai Politik selaku subjek hukum korporasi dapat dimintakan Pertanggungjawaban.

Pertama Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Partai Politik merupakan subjek hukum yang berbadan hukum korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Partai Politik yang menerima aliran dana hasil korupsi dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua Terhadap Partai Politik yang menerima aliran dana hasil korupsi bisa mempertanggungjawabkan secara pidana berupa pidana, Pidana pokok yaitu Pidana Denda, dan adapun alternatiflain dalam rangka pembaruan hukum pidana sesuai Sutan Remy Sjahdeini uraikan.

 

 

Kata Kunci : Partai Politik, Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI