DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM OLEH POS BANTUAN HUKUM PERADI DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
PENGARANG:ZAIN MUTTAQIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-03


      Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan sosialisasi oleh Pos Bantuan Hukum  Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma terhadap masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan aprisiasi dari masyarakat dalam menerima bantuan hukum secara gratis. Agar kedepan nya nanti masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dalam beeperkara hukum mengetahui ada bantuan hukum gratis atau bantuan hukum cuma-Cuma yang tersedia di Pos Bakum Pengadilan Negeri Banjarmasin. dengan ini maka agar kedepan tersebut memenuhi hak konstitusi setiap masyarakat dalam beperkara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang di teliti hasil temuan lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum oleh pos bantuan hukum PERADI di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa :

Pertama, bahwa dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu,  Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Banjarmasin menerapkan probonoe adalah bedasarkan UU PERADI Nomor 1 tahun 2010 dalam pasal 11 yang berbunyi: “Advokat di anjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahunnya’’ . Kedua, para Advokat Pos Bakum (Pos bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Banjarmasin memberikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma berupa pelayanan konsultasi, perubahan suatu dokumen dan pelayanan advis. yaitu cuma pelayanan non litigasi.

Kata kunci :  Bantuan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI