DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SELAMA MASA PERKAWINAN (KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015)
PENGARANG:LISA YONATHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-04


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan mengesahkan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan dan juga untuk mengetahui akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak dilakukan pengesahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengumpulkan dan menginventarisir peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai pengesahan perjanjian perkawinan yang dibuat selama masa perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, identifikasi masalah, serta menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai kewenangan mengesahkan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan, dalam hal ini Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memberikan kewenangan baru kepada Notaris dalam hal mengesahkan perjanjian perkawinan yang diajukan oleh kedua belah pihak (suami-istri), yang sebelumnya pengesahan perjanjian perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini, pengesahan perjanjian perkawinan dapat dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan juga Notaris sebagai pejabat umum yang juga berwenang membuat akta autentik. Kedua, mengenai akibat hukum apabila perjanjian perkawinan tidak dilakukan pengesahan. Apabila perjanjian perkawinan yang dibuat oleh suami-istri tidak disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan atau Notaris, maka perjanjian perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan perjanjian perkawinan itu hanya mengikat para pihak yakni suami-istri sebagai para pihak yang terkait dalam perjanjian, sehingga perjanjian perkawinan ini secara otomatis tidak mengikat pihak ketiga. Namun, apabila belum disahkan atau dicatatkannya akta perjanjian perkawinan tersebut oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris hingga saat perkawinan dilangsungkan, tidak mengurangi keabsahan dan berlakunya perjanjian perkawinan tersebut terhadap suami-istri yang bersangkutan.

 

 

Kata Kunci : Akibat Hukum, Pengesahan, Perjanjian Perkawinan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI