DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENERIMA BARANG PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA BERKAITAN DENGAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
PENGARANG:NADYA THERESIA SIAHAAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-04


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penerima barang pengalihan jaminan fidusia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penerima barang pengalihan jaminan fidusia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukumyang dilakukandengancaramenelitibahanpustakaataudata sekunder. Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriptif, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma,dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana penerima barang pengalihan jaminan fidusia yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan atau tidak, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penerima barang pengalihan Jaminan Fidusia tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku Tindak Pidana Penadahan, apabila tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 480 angka 1 KUHP. Namun, Penerima barang pengalihan Jaminan Fidusia melakukan perbuatan dalam Pasal 480 angka 1 KUHPdan Pihak Lain yang menerima pengalihan dari Pihak Ketiga yang bersumber dari Pemberi Fidusia dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penadahan.Kedua,Pertanggungjawaban pidana terhadap Penerima barang pengalihan Jaminan Fidusia adalah dikenakan Pasal 480 angka 1 KUHP karena adanya unsur kesengajaan atas pengalihan barang tersebut. Penerima barang pengalihan Jaminan Fidusia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena adanya itikad jahat melakukan pengalihan kepada Pihak Lain dengan menarik keuntungan dari pengalihan atas Objek Jaminan Fidusia. Selain itu, Pihak Ketiga (baik mengetahui atau tidak barang yang diterima masih dalam Jaminan Fidusia) jika adanya suatu perkara, maka tidak memiliki kekuatan hukum dan akibatnya menerima resiko kerugian berupa kehilangan uang.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penerima Barang, Pengalihan, Jaminan Fidusia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI