DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMBUAT SYARAT TAMBAHAN TERHADAP PASAL YANG DITOLAK DALAM PENGUJIAN PERUNDANG-UNDANGANN | |
PENGARANG | : | R AHMADI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-03-05 |
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMBUAT SYARAT TAMBAHAN TERHADAP PASAL YANG DITOLAK DALAM PENGUJIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rahmadi
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apa Rasio Decidendi dalam memberikan keputusan bersyarat yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan apakah keputusan bersyarat yang dilakukan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujiann Undang-Undang. Metode penelitian memakai penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder dan bahan lainnya yang bersangkutan dengan masalah yang dikaji. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Rasio decidendi atau alasan-alasan hakim memberikan putusan bersyarat terhadap undang-undang atau pasal yang ditolak adalah agar mencegah adanya kekosongan hukum yang bisa berakibat kegaduhan/kekacauan pada masyarakat dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat agar terpenuhinya tujuan hukum itu sendiri. Kedua, Bahwakewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan bersyarat tidak memiliki landasan hukum menurut yang diatur dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkmah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujiann Undang-Undang.
Kata Kunci : Rasio Decidendi, Putusan bersyarat, Kewenangan Mahkamah Konstitusi
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI