DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMANFAATAN LEMBAGA PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI | |
PENGARANG | : | ACHMAD JUSRIADI TASRIP | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-03-07 |
Ahmad Jusriadi P. 2020. PEMANFAATAN LEMBAGA PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PRESPEKTIF VIKTIMOLOGI. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Mispansyah, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang Sophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. Halaman.102.
Abstrak
Banyak masalah yang terjadi dalam implementasi ketentuan ganti rugi bagi korban tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap beberapa permasalahan yang timbul sehubungan dengan ketentuan ganti rugi yang berupa restitusi bagi korban tindak pidana dan menawarkan suatu konsep mekanisme baru mengenai permohonan restitusi yang diajukan oleh korban tindak pidana, yang mengadopsi berbagai ketentuan tentang restitusi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap ideal bagi korban.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pelaksanaan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diatur dalam (Pasal 98 sampai dengan 101 KUHAP) yang berlaku selama ini dalam proses beracara pidana masih belum terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena korban kejahatan tindak pidana yang memiliki hak untuk menggugat ganti kerugian tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam penggabungan ini, karena penggantian ganti kerugiannya cukup kecil dan terbatas hanya pada penggantian kerugian materil yang menyangkut biaya nyata-nyata yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Kedua, 2. Kendala dalam pelaksanaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam proses beracara pidana adalah : a. kurangnya pengetahuan korban tentang hukum, sehingga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dalam proses acara pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 98 KUHAP.b. Masih banyaknya aparat penegak hukum yang tidak memberitahukan kepada korban tentang haknya yang diberikan Pasal 98 KUHAP.
Kata Kunci : Korban, Ganti kerugian, KUHAP,
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI