DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMANFAATAN LEMBAGA PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
PENGARANG:ACHMAD JUSRIADI TASRIP
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-07


Ahmad Jusriadi P. 2020. PEMANFAATAN LEMBAGA PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PRESPEKTIF VIKTIMOLOGI. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Mispansyah, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang Sophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn. Halaman.102.
 
Abstrak
 
Banyak masalah yang terjadi dalam implementasi ketentuan ganti rugi bagi korban tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap beberapa permasalahan yang timbul sehubungan dengan ketentuan ganti rugi yang berupa restitusi bagi korban tindak pidana dan menawarkan suatu konsep mekanisme baru mengenai permohonan restitusi yang diajukan oleh korban tindak pidana, yang mengadopsi berbagai ketentuan tentang restitusi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dianggap ideal bagi korban.
 
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pelaksanaan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diatur dalam (Pasal 98 sampai dengan 101 KUHAP) yang berlaku selama ini dalam proses beracara pidana masih belum terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena korban kejahatan tindak pidana yang memiliki hak untuk   menggugat   ganti   kerugian   tidak   mengajukan   tuntutan   ganti kerugian dalam penggabungan ini, karena penggantian ganti kerugiannya cukup kecil dan terbatas hanya pada penggantian kerugian materil yang menyangkut biaya nyata-nyata yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Kedua, 2. Kendala   dalam   pelaksanaan   penggabungan   perkara   gugatan   ganti kerugian dalam proses beracara pidana adalah : a.    kurangnya  pengetahuan  korban  tentang  hukum,  sehingga  tidak menggunakan  haknya  untuk  mengajukan  gugatan  ganti  kerugian dalam  proses  acara  pidana  sebagai  mana  diatur  dalam  Pasal  98 KUHAP.b.    Masih banyaknya aparat penegak hukum yang tidak memberitahukan kepada korban tentang haknya yang diberikan Pasal 98 KUHAP.
 
Kata Kunci : Korban, Ganti kerugian, KUHAP,

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI