DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PRINSIP AKSES INFORMASI KEUANGAN PADA PERBANKAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
PENGARANG:REFLI SINUS TUMBIO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-07


Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 cukup memberikan perlindungan kepada wajib pajak.  REFLI SINUS TUMBIO, 2020, PRINSIP AKSES INFORMASI KEUANGAN PADA PERBANKAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: DR. DJONI. S, GOZALI, S.H., M.Hum dan Pembimbing Pendamping: DR. H. RACHMADI USMAN, S.H., M.H. 126 halaman
 
 
ABSTRAK
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis tidak berlakunya rahasia bank dan perlindungan hukum terhadap wajib pajak pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017.
 Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian terhadap asas hukum dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
 Menurut hasil penelitian bahwa: Pertama, ratio legis pembukaan  rahasia  bank  dalam  konsideran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses  Informasi Keuangan Untuk Kepentingan  Perpajakan, yaitu  untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat  melalui  penerimaan pajak dengan memberikan  akses  informasi keuangan bagi otoritas pajak untuk menerima dan  memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Kedua, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 cukup memberikan perlindungan hukum kepada wajib pajak.
 
Kata-kunci: ratio legis, rahasia bank, otoritas pajak, AEOI, wajib pajak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI