DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENOLAKAN TINDAKAN OPERASI OLEH DOKTER SETELAH ADANYA INFORMED CONSENT (Studi Kasus RS. Moch Anshari Saleh di Banjarmasin).
PENGARANG:RASSIA NURANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-09


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dapatkah dokter melakukan penolakan tindakan setelah adanya informed consent dan menganalisa implikasi hukum terhadap rumah sakit akibat dari tidak dilaksanakannya perintah tindakan operasi setelah adanya informed consent.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana peneliti memfokuskan kepada studi kasus dengan menginvetarisir Peraturan Perundang- Undangan dan norma-norma hukum berlaku terkait serta bersifat mengikat untuk digunakan berhubungan dengan permasalahan yang dibahas,dilakukan secara deskriptif dengan mengkaji berdasarkan pertanyaan dasar yaitu Apakah dan Bagaimana.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, bahwa dokter tidak dapat melakukan penolakan tindakan terlebih setelah adanya Informed ConsentKedua, rumah sakit memiiki tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi kepada pasien ataupun keluargnya dikarenakan kedudukan rumah sakit adalah sebagai pihak yang harus memberikan prestasi, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (sub-ordinate dari rumah sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban rumah sakit dengan perkataan lain, kedudukan rumah sakit sebagai principal, dokter sebagai agent dan juga dokter yang bersangkutan sebagai dokter praktek pada rumah sakit tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI