DIGITAL LIBRARY



JUDUL:GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN KEBAKARAN SEBAGAI PERTANGGUNG JAWABAN AKIBAT KELALAIAN PIHAK LAIN
PENGARANG:DIFA AYU OKTARINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-09


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan dan unsur-unsur yang harus terpenuhi menurut hukum agar korban kebakaran dapat menuntut ganti kerugian sebagai pertanggungjawaban akibat kelalaian pihak yang menyebabkan kebakaran terjadi dan juga untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam menetapkan besar ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban kebakaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah mengadili gugatan ganti kerugian oleh korban kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian pihak lain, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Gugatan harus memenuhi tata cara, tata tertib, dan ketentuan dalam beracara hukum perdata serta memenuhi syarat formil gugatan. Isi gugatan tidak boleh bersifat negatif dan harus sejalan dengan dalil gugatan sehingga diharuskan memiliki landasan hukum yang menyebutkan secara lengkap, jelas, tegas, spesifik dan rinci berdasarkan unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata yang harus terpenuhi seluruhnya disertai dengan alat bukti sah dan kuat. Kedua, Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mesti mengacu kepada alat bukti sah yang diajukan didepan persidangan sebagai pembuktian atas besarnya kerugian yang didalilkan Penggugat. Jika kerugian materiil yang didalilkan terbukti dan dinilai benar oleh Majelis Hakim, maka besarnya kerugian yang dibayarkan akan sama dan disesuaikan dengan yang didalilkan. Jika tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan memutuskan berdasarkan pada kelayakan dan kepatutan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

 

Kata Kunci : Ganti Kerugian, Korban Kebakaran, Perbuatan Melawan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI