DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SURROGATE MOTHER ( IBU PENGGANTI ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
PENGARANG:IRMA NURAZIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-11


SURROGATE MOTHER ( IBU PENGGANTI ) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Oleh:

Irma Nurazizah [1], H.M.Effendy [2], Hj.Noor Hafidah [3]

Magister Kenotariatan,Universitas Lambung Mangkurat,103 halaman

ABSTRAK

Kata Kunci : Debitor,Kreditor,Hak Tanggungan

                           

               Penulisan tesis yang berjudul tanggung jawab debitor kepada kreditor terhadap hak atas tanah yang dinyatakan terlantar dalam obyek hak tanggungan ialah membahas masalah status Hak Tanggungan atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar dalam PP No.11/2010. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 18 UU No. 4/1996 dapat dinyatakan hapus karena beberapa sebab, salah satunya dikarenakan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan (Pasal 18 huruf d UU No. 4/1996).Pendapat umum yang berlaku adalah hapusnya Hak Tanggungan maka tidak menghapuskan perjanjian pokok. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Mariam Darus Badrulzaman, dengan hapusnya hak atas tanah tidak dengan sendirinya menghapuskan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan tetap melekat pada hak atas tanah yang dinyatakan hapus tersebut.  Pandangan ini sejalan dengan pandangan Maria SW Sumardjono, bahwa penetapan sebagai tanah terlantar bisa berdampak terhadap pemegang Hak Tanggungan bila tanah yang bersangkutan dijadikan Hak Tanggungan. Jika hak atas tanah tersebut hapus, Hak Tanggungan juga hapus tetapi hutang yang membebani tetap berlangsung danuntuk membahas masalah status Hak Tanggungan atas tanah yang dinyatakan sebagai tanah terlantar dalam PP No.11/2010. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 18 UU No. 4/1996dapat dinyatakan hapus karena beberapa sebab, salah satunya dikarenakan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan (Pasal 18 huruf d UU No. 4/1996).

            Hasil penelitian ini adalah akibat hukum dari tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah adanya pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak atas tanah dengan Obyek  tanah, kemudian tanah tersebut dikuasai kembali oleh Negara. Obyek  tanah yang dikuasai oleh Negara tanpa adanya hak atas tanah bukan merupakan Obyek  dari Hak Tanggungan. Sehingga apabila bank menerima tanah terlantar sebagai jaminan kredit, maka akibat hukumnya adalah bank tersebut tidak bisa memberikan pembebanan Hak Tanggungan atas Obyek  tanah tersebut.

           

 



1B2A215025

2 Pembimbing utama

3Pembimbing pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI