DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN YANG MASA JABATANNYA TELAH BERAKHIR DALAM BERTINDAK UNTUK KEPENTINGAN PERSEROAN
PENGARANG:FRANSISKUS MANUEL MARTIN SALIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-12


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai kedudukan serta tanggung jawab Direksi Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya dalam bertindak untuk kepentingan Perseroan serta menemukan solusinya yang dapat diterapkan dalam permasalahan tersebut, yang merupakan suatu penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang mengkaji terkait dengan kekaburan aturan hukum yang ada pada masalah yang peneliti teliti.Kedudukan dari Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat dikatakan sebagai organ yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan bagi Perseroan. Sehingga Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut tidak memiliki kedudukan dalam Perseroan dan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan pengurusan sampai diangkat kembali melalui RUPS LB, namun jika Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Perseroan maka tindakan yang dilakukan oleh Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat dikategorikan sebagai tindakan diluar kewenangannya atau tindakan pribadinya dan bukan merupakan tindakan Perseroan, dan apabila Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dinyatakan bersalah dan lalai dalam melakukan pengurusan Perseroan serta mengakibatkan kerugian terhadap Perseroan, maka hal tersebut akan membawa konsekuensi hukum terhadap Direksi yang telah berakhir masa jabatannya yaitu dapat dilakukannya penuntutan terhadap Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dan Direksi yang telah berakhir masa jabatannya diwajibkan bertanggung jawab untuk menanggung kerugian Perseroan sampai dengan harta kekayaan pribadinya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI