DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA
PENGARANG:AULYA NOOR RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-12


PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA

Aulya Noor Rahmah

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sah atau tidaknya proses peralihan hak guna bangunan atas tanah negara apabila telah habis jangka waktunya dan untuk mengetahui status hukum hak atas tanah yang baru setelah adanya peralihan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur peralihan hak guna bangunan, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Peralihan hak guna bangunan atas tanah negara yang telah habis jangka waktunya adalah suatu perbuatan hukum yang tidak sah, dikarenakan tanah tersebut statusnya sudah menjadi tanah negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah dan peralihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi unsur perjanjian yaitu unsur suatu sebab (kausa) yang halal dikarenakan menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sesuatu sebab dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Kedua, Status tanah hak guna bangunan yang telah habis jangka waktunya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, status tanahnya menjadi tanah Negara. Tanah negara bekas hak guna bangunan yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan permohonan pemberian hak atas tanah yang baru yaitu pemberian hak atas tanah dengan konstatasi.

Kata kunci: Peralihan Hak Guna Bangunan, Tanah Negara, Habis Jangka Waktu. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI