DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS AMAN DALAM PENDAFTARAN TANAH YANG MENGALAMI MASALAH KEPEMILIKAN
PENGARANG:SITI RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-12


ABSTRAK

 

Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Asas Aman dan Sertipikat.

 

Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan mendapat gambaran tentang bentuk perlindungan hukum terhadap terlanggarnya asas aman yaitu kurangnya ketelitian dalam proses pendaftaran tanah dikarenakan alamat di sertipikat yang diterbitkan BPN berbeda dengan alamat data fisik dan adanya penguasaan tanah oleh pihak lain dan untuk mengetahui dan mendapat gambaran tentang akibat hukum terhadap proses perubahan data yuridis, khususnya perubahan alamat terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang dikuasai oleh pihak lain. Dalam penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Peneliti memilih menggunakan pendekatan Perundang-undangan karena ini adalah suatu penulisan yang  didasari pada kekaburan norma disamping menginventarisasi norma dan pendekatan konseptual (conceptual approach)  untuk  memperoleh kejelasan dan pembenaran ilmiah mengenai Asas Aman dalam pendaftaran tanah yang mengalami masalah kepemilikan. 

Hasil penelitian: Pertama, Perlindungan hukum terhadap terlanggarnya asas aman yaitu kurangnya ketelitian dalam proses pendaftaran tanah dikarenakan alamat di sertipikat yang diterbitkan BPN berbeda dengan alamat data fisik dan adanya penguasaan tanah oleh pihak lain adalah Sertipikat yang diduga memuat alamat yang salah masih berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan masih memiliki kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna selama tidak dilakukan pembatalan oleh Badan Pertanahan Nasional atau pun Pengadilan yang berwenang. Kedua, Akibat hukum terhadap proses perubahan data yuridis, khususnya perubahan alamat terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang dikuasai oleh pihak lain adalah dalam proses perubahan data yuridis diperlukan pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan tanah dikuasai secara fisik yang bisa didapat dari kelurahaan atau desa di tempat tanah itu berada. Apabila kepala desa atau lurah setempat tidak mengetahui terhadap adanya penguasaan oleh pihak lain pada tanah yang dimaksud, maka surat pernyataan akan mudah didapat. Jika penguasaan oleh pihak lain ini diketahui maka surat pernyataan tidak akan diberikan. Untuk melakukan perubahan terhadap sertipikat yang bermasalah ini diperlukan penyelesaian terlebih dahulu dengan penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa ini.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI