DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN PASAL 285 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Amt)
PENGARANG:SITI RAHMAH AFIFAH NIZAMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-13


PENERAPAN PASAL 285 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Amt)

Siti Rahmah Afifah Nizami

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana putusan Hakim mengenai penerapan Pasal 285 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana perkosaan pada Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Amt apakah telah tepat atau tidaknya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim berdasarkan teori retributif pada putusan tersebut serta untuk mengetahui telah terpenuhi atau tidaknya nilai keadilan bagi Korban dan Terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan meneliti bahan pustaka yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Amt yang kemudian dianalisis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim sudah tepat berdasarkan teori retributif, yang mana pidana tersebut adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan yang merupakan suatu pembalasan dari suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa untuk memberikan efek jera, namun seharusnya Hakim bisa mempertimbangkan kembali supaya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dapat diperberat lagi dengan melihat kerugian-kerugian yang telah dirasakan oleh Korban untuk memberikan efek jera dan membalasakan perasaan dendam dari Korban kepada Terdakwa. Kedua, penjatuhan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan belum memenuhi nilai keadilan bagi Korban jika dilihat dari apa yang telah dirasakan Korban, sedangkan bagi Terdakwa dengan dijatuhinya pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan nilai keadilannya sudah terpenuhi karena Terdakwa mengakui semua kesalahan dan menyesali semua perbuatannya. Sehingga dalam hal ini Hakim selaku orang yang menjatuhkan pidana harus benar-benar dapat memahami terkait peristiwa hukum yang terjadi agar dapat memberikan putusan yang seadil adilnya terhadap Korban ataupun Terdakwa.

Kata Kunci: Pemidanaan, Perkosaan, Teori Retributif

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI