DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT BENCANA LIKUIFAKSI
PENGARANG:AKHMAD BAIHAQI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-03-24


KEPEMILIKAN TANAH AKIBAT BENCANA LIKUIFAKSI

 

Akhmad Baihaqi

 

                                                        ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hak milik pemegang hak atas tanah akibat bencana likuifaksi serta untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap tata ruang akibat bencana. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptip yaitu penelitian dengan pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

 

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Status hak milik pemegang hak atas tanah akibat bencana likuifaksi, berdasarkan Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan hak milik hapus bila: Tanahnya musnah. Terkait Pasal tersebut secara faktual, tanah akibat bencana likuifaksi masih bisa difungsikan, digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta keadaan fisik tanah tidak berubah. Karena itu, berdasarkan Pasal tersebut, unsur hapusnya hak milik karena tanahnya musnah tidak terpenuhi dan karena itu hak milik atas tanah tidak hapus secara hukum. Akan tetapi, wilayah bencana likuifaksi akan ditinjau lebih lanjut mengenai kelayakan peruntukan untuk permukiman sehingga apabila wilayah tersebut akan terjadi perubahan peruntukan wilayah, pemegang hak milik atas tanah akan direlokasi ke tempat lain. Kedua, Kebijakan pemerintah terhadap tata ruang yang telah berubah akibat bencana likuifaksi yaitu bahwa wilayah yang telah terkena dampak bencana akan dijadikan kawasan lindung karena wilayah tersebut tidak memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang layak. Sehingga wilayah permukiman yang dulunya berada di wilayah bencana likuifaksi akan direlokasi ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah rawan bencana.  

Kata KunciKepemilikan Tanah, Bencana Likuifaksi, Penataan Ruang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI