DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG TANDA TANGAN SALAH SATU PIHAK BERUBAH
PENGARANG:AHMAD MUBARAK
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-16


Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian jual beli apabila terjadi perubahan tanda tangan yang tidak diakui salah satu pihak dan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan  dari perubahan tanda tangan dalam perjanjian jual beli

Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau data sekunder yang dengan menginventarisir dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai adanya perubahan tanda tangan yang tidak diakui dalam perjanjian jual beli dan mengidentifikasi masalahnya. Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriptif, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, mengenai adanya perubahan tanda tangan yang tidak diakui salah satu pihak dalam perjanjian jual beli karena kurangnya kehati – hatian dalam membubuhkannya yang membuat perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Kedua, upaya hukum yang ditempuh oleh pihak yang dirugikan berdasarkan Pasal 1877 Kitab Undang – Undang Perdata dengan memeriksa tanda tangan yang dipungkiri tersebut ke pengadilan agar kebenaran akan tulisan tersebut diperiksa oleh hakim dan dapat juga melalui jalur non-litigasi yaitu dengan mencocokkan tanda tangan tersebut ke berbagai dokumen lainnya.

Kata Kunci : Keabsahan, Tanda Tangan, Jual Beli

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI