DIGITAL LIBRARY



JUDUL: KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN UMUM TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TNI
PENGARANG:RISNI ANILA WARDINI ASIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-20


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan peradilan umum dalam mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan juga untuk mengetahui bagaimana kewenangan peradilan militer dalam proses penyelesaian tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TNI, penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggunakan penjelasan untuk menggambarkan permasalahan dan kemudian dianalisa untuk mencari jawaban terhadap permasalahan yang dibahas.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, mengenai kewenangan peradilan umum untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum masih belum bisa di terapkan,karena adanya aturan  karena belum adanya Undang-Undang Peradilan Militer yang baru  belum dibentuk. Sehingga militer dalam hal melakukan tindak pidana masih tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. kedua, karena masih tunduknya anggota TNI terhadap Undang-Undang 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, memberikan sepenuhnya kewenangan peradilan militer untuk melakukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang hingga eksekusi, baik terhadap perkara tindak pidana militer ataupun tindak pidana umum. Meskipun penerapan hukum acara pidana militer juga mengadopsi dari hukum acara pidana umum. Tapi, di dalam penerapannya diberlakukan asas-asas khusus yang merupakan norma-norma dalam tatanan kehidupan militer.

 

Kata Kunci    : Kewenangan Peradilan, TNI, Tindak Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI