DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA SUAP LIGA 3 SEPAKBOLA INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN BNR)
PENGARANG:MUHAMMAD RASYID RIDHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-21


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan oleh majelis hakim apakah telah memenuhi nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Tipe penelitian  dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Maka dari pendekatan undang-undang tersebut akan terlihat adanya konflik norma tentang studi putusan Tindak Pidana Suap Liga 3 Sepakbola Indonesia (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN BNR)

 

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa:

Pertama, Penulis berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak tepat di dalam memilih salah satu dari dakwaan kumulatif yang akan dibuktikan di persidangan, seperti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena salah satu unsur dari pasal 378 KUHP tidak terpenuhi yakni unsur memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Dimana berdasarkan fakta hukum di persidangan perbuatan terdakwa Johar Lin Eng tidak ditemukan salah satu dari unsur tersebut maka tidak terpenuhi rasa kepastian dalam penegakan hukum terhadap pelaku.

Kedua,Putusan Majelis Hakim Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN BNR tidak memenuhi Nilai Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan karena seharusnya terdakwa tidak dijatuhi delik pasal 378 KUHP dan bahwa putusan ini Majelis Hakim memandang nya hanya terlalu subjektif  dan tidak tercapai nya tujuan hukum yang seadil-adilnya.

 

Kata kunci: Putusan Pengadilan, Tindak Pidana Penipuan, Fakta Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI