DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUBARAN KEGIATAN KEAGAMAAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:ARZAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-21


                      PEMBUBARAN KEGIATAN KEAGAMAAN OLEH ORGANISASI                                 KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.

 

                                                                           Arzan

 

                                                                        ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tindakan pembubaran kegiatan keagamaan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan tindakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang melakukan pembubaran kegiatan keagamaan. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu metode penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh data hukum yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Pada penelitian hukum normatif, data sekunder sebagai sumber/bahan infomasi terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat kajian dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara obyektif dan aktual terhadap masalah pembubaran pengajian oleh organisasi kemasyarakatan dalam perspektif hukum pidana. Kemudian menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, pembubaran kegiatan keagamaan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penodaan terhadap agama, yaitu melanggar ketentuan Pasal 156a Huruf a KUHP. Kedua, Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap Ormas yang membubarkan kegiatan keagamaan/pengajian; terhadap pengurus Ormas dapat dijatuhi pidana sesuai ketentuan Pasal 82 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dan terhadap Ormas yang berbentuk badan hukum dapat dijatuhi sanksi administratif/pembubaran sesua ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Sanksi admistratif/pembubaran terhadap Ormas yang tidak berbadan hukum yaitu dengan pencabutan surat keterangan terdaftar.

 

Kata Kunci : Organisasi Kemasyarakatan, Tindak Pidana, Penistaan Agama.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI