DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Karena Alasan Force Majeur
PENGARANG:AMELIA CRISTIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-22


Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemutusan hubungan kerja karena alasan force majeur dapat dijadikan sebagai alasan pemutuan hubungan kerja secara sepihak dan apa yang menjadi hak pekerja. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan penelitian hukum normarif, penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, dengan pendekatan dengan cara pendekatan norma-norma, pendekatan konsep hukum, mempelajari tujuan hukum dan singkronisasi.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa: Pertama, pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan force majeur boleh saja dilaksanakan asalkan dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak dapat dihindari maka penyelesaian tersebut harus melalui perundingan terlebih dahulu yang telah di atur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (1) dan (2). Kedua, pemutusan hubungan kerja karena keadaan memaksa atau force majeur yang dilakukan oleh pengusaha wajib melakukan ganti kerugian kepada pekerja dan wajib membayar uang pesangon kepada pekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 164 ayat (1) yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja dengan memberikan hak atas ganti kerugian berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena force majeur.

Kata Kunci: Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Force Majeur.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI