DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DIPERSIDANGAN DITINJAU DARI SUDUT KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
PENGARANG:THOMAS PANJI NUGROHO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-23


KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCEDIPERSIDANGAN DITINJAU DARI SUDUT KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

 

Thomas Panji Nugroho

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini Untuk mengetahui keabsahan keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti serta mengetahui apa saja prosedur yang dilakukan untuk memeriksa saksi yang melakukan keterangan saksi dari media teleconference. Penelitianskripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pengaturan alat bukti dalam hukum positif diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kontroversi dikalangan para ahli dan praktisi yang dimana  penggunaan teleconference sebagai media atau sebuah alat untuk menghadirkan saksi memberikan  keterangan saksi, disebabkan karena eksistensinya belum diakui legalitasnya di dalam hukum positif Indonesia. Maksudnya secara legalitas formalnya, teleconference belum diatur di dalam KUHAP sehingga teleconference belum memiliki kedudukan hukum tetap dan meikat yang dapat digunakan dalam sebuah sistem atau proses pembuktian perkara pidana di Indonesia. Yang dimana dalam sistem hukum di Indonesia hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, maka penggunaan teleconference sebagai sarana memeriksa dan atau menyampaikan keterangan saksi, tidak memiliki kekuatan menurut hukum pembuktian yang berlaku menurut KUHAP.

Kedua, Dapat diketahui yang dimana sebuah KUHAP tidak mengatur adanya media teleconference sebagai media penunjang untuk saksi guna memberikan sebuah keterangan dipersidangan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa prosedur dalam saksi untuk memberikan keterangannya dalam bentuk visual pun tidak diatur oleh KUHAP. Sehingga memberikan polemic tersendiri untuk melakukan sebuah keterangan dalam bentuk visual. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur tentang ketentuan-ketentuan tentang prosedur pemeriksaan saksi jarak jauh (teleconfrence),yang dimana polemik terjadi saat cara pengambilan sumpa, siapa yang berani bertanggung jawab jika tidak ada yang mengarahkan keterangan saksi dibalik layar.

 

 

 

Kata Kunci :Keterangan Saksi, Teleconference , KUHAP

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI