DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA | |
PENGARANG | : | PRATAMA MUHAMMAD RIZKY | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-04-27 |
ABSTRAK
Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana.
Salah satu ruang yang harus diperbaiki dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah menegenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan pertanggungjawaban mutlak strict liability yang sebelumnya telah diatur didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam implementasi strict liability konsep ini hanya dapat diterapkan pada particular types of cases, Artinya tidak semua tindak pidana lingkungan hidup dapat dijerat dengan konsep ini. Dengan diaturnya asas tanggung jawab mutlak dalam Undang-Undang Lingkungan dapat memberi tekanan pada pelaku usaha agar bertindak hati-hati, ini berarti asas tanggung jawab mutlak memberikan manfaat pada lingkungan hidup, masyarakat dan pelaku usaha.
Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis apakah konsep Strict Liability telah sejalan dengan sistem hukum lingkungan hidup di Indonesia dan untuk menganalisis apakah konsep Strict Liability dapat diterapkan dalam tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. Penenelitian ini menggunakan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ditemui bahwa konsep Strict Liability masih belum sejalan dengan sistem hukum lingkungan hidup di Indonesia karena dalam Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menjelaskan tentang konsep Strict Liability secara eksplisit dan Strict Liability tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkugan hidup di indonesia, Strict Liability berasal dari sistem hukum Anglo Saxon yang merupakan bentuk tanggung jawab yang tidak didasarkan pada unsur kesalahan. Strict liability bermaksud bahwa unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan dan pembuktian justru dibebankan pada tergugat/pembuktian terbalik sementara dalam pertanggungjawaban pidana mengandung asas kesalahan (asas culpabilitas), jadi untuk membuktikan agar korporasi dapat mempertanggungjawbkan perbuatannya harus dibuktikan dengan melihat dari unsur kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI