DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN PENYIDIK KEPOLISIAN SELAKU SAKSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:PUTRI DAMAYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-27


ABSTRAK

 

Kata Kunci:Pembuktian, saksi dan Penyidik.

 

Pembuktian merupakan masalah yang penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia, karena melalui pembuktian dapat menentukan posisi terdakwa atau tersangka dalam pemeriksaan di pengadilan apakah telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Hukum akan dapat menilai tersangka atau terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada, sehingga pembuktian sangat memegang peranan penting untuk menyatakan kesalahan terdakwa. Penyidik kepolisian merupakan saksi dari pihak penyidik yang diajukan untuk menguji bantahan terdakwa terhadap muatan berita acara penyidikan.

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis mengenai saksi penyidik kepolisian yang memberikan kesaksian dalam persidangan tindak pidana narkotika dan untuk menganalisis mengenai keterangan penyidik kepolisian selaku saksi yang dapatkah memberikan kekuatan pembuktian dalam persidangan tindak pidana narkotika. Penenelitian ini menggunakan Pendekatan  perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian ditemui bahwa saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan karena saksi penyidik atau saksi verbalisan tidak memiliki dasar hukum yang mengatur keberadaanya walaupun saksi penyidik atau saksi verbalisan dapat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana narkotika akan tetapi hanya sebatas menerangkan kebenaran berita acara pemeriksaan apabila terjadi ketidaksesuaian antara keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan dengan keterangan yang disampaikan saksi di muka persidangandanKeterangan saksi penyidik kepolisian atau saksi verbalisan selaku saksi dapat digunakan dalam persidangan karena kekuatan pembuktian keterangan saksi merupakan alat bukti yang bebas dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna serta tidak mengikat hakim. Hakim memiliki kebebasan dalam menilai kesempurnaan dan kebenarannya tergantung pada penilaian hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidaknya keterangan dari saksi penyidik kepolisian atau saksi verbalisan karena hakim memiliki kebebasan dalam menilai kekuatan atau kebenaran yang melekat pada keterangan itu apakah dapat menerimanya atau menyingkirkannya. Jadi keterangan saksi penyidik kepolisian atau saksi verbalisan tidak memberikan kekuatan pembuktian dalam persidangan tindak pidana narkotika.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI