DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:BELLFRICH ALFIAN PURBA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-29


ABSTRAK

Kata Kunci : Agama, Aliran Kepercayaan, Administrasi Penduduk,Mahkamah Kontitusi, Hak Asasi Manusia.

Kemajemukan yang melatarbelakangi berdirinya negara Indonesia merupakan kekayaan yang harus dipelihara oleh kita dimana hal itu menjadi sebagai alat persatuan berbangsa dan bernegara. Secara resmi Indonesia mengakui 6 Agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Kong Hu Chu. Indonesia merupakan negara yang multikultural yang terdiri dari berbagai suku bangsa begitu pula agama. Selain 6 agama yang secara resmi dianut dan

diakui diatas, jauh sebelum Indonesia merdeka banyak masyarakat adat yang menganut kepercayaan mereka sendiri secara turun temurun dari nenek moyang yang disebut penghayat kepercayaan. Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yaitu pasal 64 ayat (1) juga tidak melarang agama-agama lain selain yang secara faktual dan sosiologis dipeluk oleh masyarakat Indonesia Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitan mengenai Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undangundang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun Rumusan Masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana ratio decindendi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan berkenan dengan pemenuhan hak asasi manusia? dan 2. Apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan berkesesuaian dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia?

Adapun yang menjadi hasil penelitiannya adalah ratio decincendi pada Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terletak pada pertimbangan atau dasar konstitusional para Hakim itu sendiri, dimana melalui Putusan tersebut hakim Mahkamah Konsitusi beranggapan bahwa menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan Negara demokrasi yang berdasar atas hukum negara harus hadir untuk melindungi, menjamin, dan menghormati hak-hak tersebut. Dengan demikian masyarakat mengarah kepada sistem masyarakat yang plurarisme yang menghargai kepercayaan yang dianut masyarakat lain dan tidak memaksakan harus memilih kolom agama tertentu padahal yang bersangkutan tidak menjalankan ritual agama tersebut sebagaimana mestinya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI