DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Eksaminasi terhadap proses collaborating evidence dari relevansi alat bukti testimonium de auditu dan bukti karakter/kebiasaan dalam sistem pembuktian pidana di indonesia.
PENGARANG:BEBE TOKAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-29


Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi testimonium de auditu di Indonesia dan argumentasi apa yang tepat bagi pihak yang membantah/melarang diajukannya eksaminasi silang yang berkaitan dengan bukti karakter/kebiasaan terkait relevansi testimonium de auditu dan juga untuk mengetahui bagaimana proses eksaminasi terhadap proses colaborating evidance dari relevansi alat bukti testimonium de auditudan bukti karakter/kebiasaan dalam sistem pembuktian pidana Indonesia.

 

Menurut hasil penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Adanya putusan MK No.65/PUU/-VIII/2010 bahwa kesaksian yang harus diberikan oleh saksi tidak mesti ia harus dengar,ia lihat dan ia alami sendiri. Adanya putusan tersebut merupakan dasar bagi pihak yang mengajukan saksi de auditu agar dapat diterima oleh hakim, yang kedudukannya dapat dipersamakan dengan saksi langsung, jadi saksi de auditu yang sesuai dari apa yang dikandung dalam makna atas  kata “mendengar dari orang lain” (hearsay), dengan tidak adanya saksi buta yang dicantumkan di KUHAP atau dalam  suatu keadaan tertentu saksi tidak dapat melihat suatu kejadian walaupun ia mengalami kejadian tersebut maka dapat dipersamakan dengan de auditu/hearsay. Kedua, Argumentasi hukum yang logis yang sesuai dengan logika formal ialah : dari kesaksian yang diberikan oleh saksi de auditu tersebut sudah sangat jelas membahayakan pihak kami, maka dari itu kami meminta  izin kepada yang mulia untuk sebelumnya kami melaksanakan proses eksaminasi silang yang berkaitan dengan karakter dan kebiasaan terutama terhadap kebiasaan saksi dalam memberikan ketarangan kami mohon agar meinta kepada pihak lawan atau yang mulia untuk tidak membantah, menyangkal, dan melarang kami dalam memberikan eksaminasi silang karena setiap pertanyaan yang kami ajukan berkaitan satu sama lainnya untuk berada dalam suatu kesimpulan, dan membuktikan apakah kesaksian yang diberikan oleh saksi de auditu ini benar atau hanya kebohongan belaka terlepas dari pertanyaan menjerat. apabila argumentasi tersebut ditolak maka penasihat hukum/penuntut umum dapat bersepakat atas kesaksian yang merugikannya tidak dapat diterimanya testimonium de auditu tersebut karena seolah berada dalam disanalogi atau diskriminasi terhadap proses hukum secara keseluruhan. Ketiga, Mengkolaborasikan relevansi alat bukti testimonium de auditu dengan bukti karakter/kebiasaan dengan cara eksaminasi silang dengan memakai trik “lempar teka-teki deduksi” yaknimdapatlah dipakai sebuah rumus: (HK,BK,WK)+(SK/TK)+[K] untuk mencari premis-premis yang bersifat umum untuk mengantarkan pada konklusi yang bersifat khusus, untuk mengetahui apakah kesaksian yang diberikan benar atau hanya bohong atau rekaan atau dapat juga manipulatif dari pihak yang menghendaki atau menginginkannya.

Kata Kunci : Testimonium de auditu, collaborating Evidence, Bukti Karakter/Kebiasaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI