DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM PADA TANAH HAK PENGELOLAAN YANG DIKUASAI BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGARANG:NUR AZIZAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-04-30


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui proses dan ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan pemerintah terhadap tanah hak pengelolaan yang dikuasai Badan Usaha Milik Negara. Penelitianskripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara merupakan tanah hak pengelolaan yang termuat didalam Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Proses pelaksanaan pengadaan tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tahapan pelaksanaan pengadaan tidak berbeda antara subjek hukum orang atau badan hukum, pengadaan tanah melalui empat tahapan setelah memenuhi empat tahapan tersebut barulah dilaksanakan pelepasan objek pengadaan tanah. Kedua,Ganti kerugian terhadap objek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara ganti kerugian diberikan dalam bentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI