DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN MASYRAKAT DESA
PENGARANG:ISMI ZAIRINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-01


KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN MASYARAKAT DESA

Ismi Zairina

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan Kepala Desa dalam penyelesaian perselisihan masyarakat Desa serta untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perselisihan masyarakat Desa oleh Kepala Desa. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan Kepala Desa dalam penyelesaian perselisihan masyarakat Desa dan mengidentifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif analitis.

Menurut hasil penelitian skripsi ini dapat diketahui bahwa: Pertama, Kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan suatu perselisihan masyarakat Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf k, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peranturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak terdapat penjelasan yang menyebutkan mengenai bagaimana bentuk perselisihan yang dapat diselesaikan oleh Kepala Desa, bagaimana mekanisme yang diterapkan dalam menyelesaikan perselisihan, bentuk penyelesaian perselisihan dan produk hukum apa yang dihasilkan setelah Kepala Desa menyelesaikan perselisihan. Didalam peraturan tersebut juga tidak dijelaskan apakah Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan bertindak sebagai “hakim desa” atau bertindak sebagai mediator.Kedua, mekanisme penyelesaian perselisihan masyarakat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa ditempuh melalui jalur non litigasi yang berarti penyelesaian perselisihan dilakukan diluar pengadilan. Semakin sadarnya masyarakat akan Hukum, ada kecenderungan untuk menggunakan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak. Hal ini mempunyai pengaruh yang positif dan dampak yang negatif yakni perkara yang ditangani oleh Pengadilan menumpuk sehingga penyelesaian atas suatu sengketa menjadi lama. Selain jangka waktu yang lama dalam proses pengadilan, faktor biaya juga menjadi hambatan dalam menyelesaiakan suatu sengketa. Oleh karena itu saat ini mulai diperkenalkan alternatif lain untuk meyelesaikan sengketa di luar Pegadilan.

 

Kata Kunci      : kewenanganKepala Desa, penyelesaian perselisihan, masyarakat Desa

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI