DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN PENENGGELAMAN KAPAL ASING PELAKU ILLEGAL FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
PENGARANG:KHAIRATUNNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-03


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam perspektif hukum nasional dan apakah kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia telah sesuai dengan hukum internasional. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang (statue approach).

Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, Pengaturan mengenai kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam perspektif hukum nasional bertentangan dengan beberapa regulasi. Pertama, substansi Pasal 69 Ayat (4) yang menyebutkan bahwa penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup tidak konsisten dengan Pasal 76 A yang menyebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, dampak negatif berupa pencemaran lingkungan laut akibat kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran karena dapat mengganggu keselamatan pelayaran dan melanggar perlindungan lingkungan maritim, serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dalam pasal 73 Ayat (1) UNCLOS 1982 menyebutkan bahwa negara pantai dapat melakukan tindakan hukum termasuk di antaranya menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan. Dan pasal 73 Ayat (2) mengisyaratkan bahwa kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya. Dampak negatif dari pencemaran lingkungan akibat penenggelaman kapal asing juga melanggar ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang terdapat dalam UNCLOS 1982.

 

 

Kata Kunci : Penenggelaman Kapal Asing, Illegal Fishing, Zona Ekonomi Eksklusif

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI