DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (Studi PT.MENTHOBI MAKMUR LESTARI DI KABUPATEN LAMANDAU
PENGARANG:GUSTI NASIYO PE PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-10


PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI PT.MENTHOBI MAKMUR LESTARI DI KABUPATEN LAMANDAU)

 

Gusti Nasiyo Permana Putra

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (studi PT. Menthobi Makmur Lestari di Kabupaten Lamandau). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder mengenai penyelesaian sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Menthobi Makmur Lestari di Kabupaten Lamandau.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : PERTAMA, Dalam penyelesaian sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit (studi  PT. Menthobi makmur lestari di desa kujan Kabupaten Lamandau), menurut pasal 6 ayat (5) dan (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan menurut prosedur mediasi yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, Banyaknya prosedur yang terlepas dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016, peneliti mengetahui bahwa prosedur penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEDUA, Kewajiban dari investor yaitu tanggungjawab sosial perusahaan belum terlaksana. Di lokasi penelitian, terlihat akses jalan yang masih sulit dilalui, banyak masyarakat yang kurang mampu dan tidak bersekolah, sehingga tidak tercipta hubungan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat, dalam hal ini pihak investor yang telah menggunakan ataupun membangun usaha di lingkungan tempat tinggal masyarakat setempat sehingga masyarakat juga merasakan dari dampak-dampak yang berasal dari berjalannya aktivitas perusahaan tersebut. Oleh karena itulah masyarakat berhak mendapatkan perhatian dari pihak investor/perusahaan yang merupakan perwujudan tanggung jawab dari investor tersebut.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah, Masyarakat dan Perusahaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI