DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemakaian Cadar di Lingkungan Perguruan Tinggi Persektif Hak Asasi Manusia
PENGARANG:NUR LATIFATUL LAILA HIJRIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-12


PEMAKAIAN CADAR DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

 

Nur Latifatul Laila Hijrin

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian Skripsi ini adalah untuk mengetahui area dan/atau posisi pemakaian cadar dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan dan juga untuk mengetahui perspektif hak asasi manusia terhadap pengaturan pemakaian cadar di lingkungan Perguruan Tinggi karena adanya pengaturan berupa larangan pemakaian cadar dan/atau ketentuan wajah harus terbuka di lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam hal ini adalah pemakaian cadar.

 

Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pemakaian cadar termasuk dalam bentuk hak-hak sipil yaitu hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan non-derogable rights. Pemakaian cadar merupakan sebuah bentuk peribadatan dalam agama Islam yang berupa ibadah, pentaatan dan pengamalan atas ajaran dan/atau syari’at Islam yang telah diatur dan dilindungi oleh instrumen nasional Indonesia dan juga instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Kedua, Tindakan pengaturan pemakaian cadar berupa larangan pemakaian cadar dan/atau ketentuan wajah harus terbuka di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi yaitu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan serta persamaan di hadapan hukum . Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara dengan bentuk By Omission karena negara dianggap membiarkan hak mahasiswi yang memakai cadar menjadi terlanggar. Pembatasan hanya dapat diatur berdasarkan hukum (prescribed by law)yaitu oleh undang-undang, asas proporsionalitas dan prinsip necessity(kebutuhan).

 

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Kebebasan Beragama dan Bekeyakinan, Pemakaian Cadar.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI