DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMENUHAN ASAS PUBLISITAS DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
PENGARANG:VERA IKA PARAWITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-13


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menguraikan mengenai pemenuhan asas publisitas dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor6 tahun 2018.

Sistem publikasi adalah salah satu bagan penting dalam pelaksanaan pendaftaran Hak Atas Tanah di suatu negara. Sistem publikasi akan menentukan bagaimana  pembuktian kebenaran data atas tanah yang didaftarkan dan sejauh mana hukum melindungi kepentingan dari hak atas tanah yang di daftarkan. Sistem publikasi ini dilaksanakan melalui proses pengumuman dalam pendafataran hak atas tanah, baik pada pendaftaran tanah secara sporadis maupun sistematis.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasaal 26 ayaat 1 menjelaskan tentang setelah dilakukan nya pengukuran bidang tanah dilapangan maka akan di buat peta bidang tanah yang di tanda tangani oleh ketua Panitia Ajudikasi yang kemudian akan diumumkaan selamaa 30 (tiga puluh) hari untuk pendaftaraan tanah sistematis dan 60 (enam puluh) hari untuk pendaftaraan tanaah sporadic dalam jangka waktu tersebut untuuk memberikan kesempataan kepada pihak yang berkepentingaan mengajukan keberatan.Sementara itu mulai tahun 2017 pemerintah membuat suatu program yaitu kegiatan percepatan pendafataran tanah di Indonesia dan mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 12 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kemudian di sempurnakan  menjadi Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tetapi peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997  mengenai perbedaan jangka waktu pengumuman, yang dipersingkat menjadi 14 hari kerja yang tertuang dalam pasaal 24 ayat 2 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Kedua,  Walaupun telah memenuhi asas publisitas sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam tahapan pelaksanaan yang telah dibahas dalam pembahasan serta diatur tentang bagaimana cara pemenuhanya dalam pasl 24 ayat 2 pada Peraturan Menteri Negara Agraria Nomer 6 Tahun 2018. Hal tersebut mngakibatkan beberapa kemungkinan yang akan terjadi, yaitu:Dikarenakan waktu yang singkat, kemungkinan terdapat beberapa sanggahan yang tidak dapat terakomodasi dalam masa pengumuman dan tempat pengumuman yang terbatas. Seharusnya dengan adanya era digital, data pengumuman secara digital akan lebih meningkatkan kemampuan dari publikasi.

 

Kata Kunci: Sertifikat, Hak Atas Tanah, Jangka waktu Pengumuman, PTSL

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI