DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL ATAS KEPAILITAN LINTAS BATAS NEGARA (CROSS-BORDER INSOLVENCY)
PENGARANG:RIKA NURJANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-13


 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian hukum skripsi ini adalah untuk menggetahui hukum positif di Indonesia dalam mengatur menggenai kepalitan lintas batas negara (cross-border insolvency) dan untuk mengetahui perbandingan hukum tentang kepailitan lintas batas negara di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang dikumpulkan dari berbagai sumber pustaka yang kemudian di lakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi kemudian dilakukan pendekatan Undang-Undang dan perbandingan terhadap kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency).

 

Menurut hasil dari penelitian hukum skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Hukum Positif di Indonesia belum ada aturan yang mengatur tentang kepailitan lintas batas negara (cross-border insolvency). Kedua, Terhadap perbandingan hukum mengenai kepailitan lintas batas negara (Cross-Border Insolvency) dalam instrumen hukum nasional Indonesia dan Singapura memiliki beberapa perbedaan. Di Indonesia aturan yang mengatur mengenai kepailitan lintas batas negara (Cross-Border Insolvency) belum ada diatur tetapi apabila terjadi maka Indonesia akan melihat pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16,17,18 AB yang hanya sebatas ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum mana yang seharusnya diberlakukan dalam hal penetapan status dan keabsahan dari perbuatan-perbuatan hukum ataupun hubungan-hubungan hukum yang mengandung unsur asing (foreign element). Di Singapura aturan mengenai kepailitan lintas batas negara (Cross-Border Insolvency) mengadopsi beberapa ketentuan dalam UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment seperti : Kewenangan pengadilan, pengakuan dan pelaksanaan kepailitan negara lain di Singapura, prosedur dalam kebangkrutan dan beberapa ketentuan lain.

 

Kata Kunci : Hukum Perdata Internasional, Kepailitan Lintas Batas Negara, UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enactment

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI