DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK ASUH ANAK LUAR KAWIN OLEH AYAH BIOLOGISNYA
PENGARANG:DIAN HADIATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-14


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapatkah seorang ayah biologis mengambil hak asuh anak luar kawinnya tanpa melalui adanya pengakuan anak dan untuk mengetahui apa saja hak-hak keperdataan anak luar kawin jika hak asuh di ambil alih oleh ayah biologisnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menjawab suatu permasalahan melalui dengan menginventarisir kitab undang-undang hukum perdata (BW) yang mengatur pengakuan anak luar kawin, identifikasi masalah dan studi kepustakaan. 
 
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Jika seorang ayah biologis ingin mengambil hak asuh anak luar kawinnya maka dengan cara pengakuanlah ia bisa mengambil hak asuh anak luar kawinnya, karena dalam pengakuan anak ini tidak disyaratkan adanya perkawinan terlebih dulu antara ayah biologis dan ibu dari anak luar kawin tersebut, maka ia harus melakukan pengakuan terlebih dulu terhadap anak luar kawinnya, lalu baru terlahirlah hubungan perdata dengan anak tersebut barulah ia dapat mengambil hak asuh anaknya itu. tetapi anak luar kawin inipun yang bisa diakui terbatas anak luar kawinnya menurut BW, yaitu hanya anak luar kawin statusnya yang dapat diakui dalam konsep BW. Kedua, Jika hak asuh diambil alih oleh ayah biologisnya maka anak luar kawin tersebut berhak menuntut hak-hak keperdataannya dengan orang tuanya, yaitu meliputi hak mengetahui asal usulnya, hak mendapat pemeliharaan dan pendidikan dari orang tua, hak diwakili dalam segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan dan hak mengurus harta benda anak, serta hak mendapatkan warisan.
 
 
Kata kunci: Hak Asuh, Anak Luar Kawin, Ayah Biologis.
 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI