DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Akibat Hukum Perjanjian Kerja Yang Memuat Klausula Baku Larangan Melamar Pekerjaan Di Tempat Lain
PENGARANG:FITRIYANDI RAMADHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-15


 

Perjanjian kerja merupakan dasar terjadinya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha sebagai pihak yang memegang peran lebih tinggi dalam taraf ekonomi biasanya memuat isi perjanjian kerja atau klausula yang lebih menguntungkan pihaknya di dalam perjanjian tersebut. Klausula yang biasanya digunakan adalah larangan melamar pekerjaan di tempat lain. Sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja berhak memilih, pindah dan mendapatkan pekerjaan untuk mendapat pekerjaan yang lebih layakPenelitian ini adalah penelitian yang menggunakan hukum normatif, dengan materi hukum utama adalah undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Berdasarkan hasi penelitian ini, perjanjian kerja yang memuat klausula baku larangan melamar pekerjaan di tempat lain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga melanggar syarat sah perjanjian adanya suatu sebab yang halal yang merupakan syarat objektif, sehingga perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan perjanjian tersebut berakibat tidak mengikat bagi pekerja dan pengusaha.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI