DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BATASAN PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM SIARAN PERSIDANGAN PIDANA OLEH MEDIA YOUTUBE
PENGARANG:HIKMAH RIZKYANTI RAHMAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-15


BATASAN PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM SIARAN PERSIDANGAN PIDANA OLEH MEDIA YOUTUBE

 

 

Hikmah Rizkyanti Rahmat

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh media Youtube dalam melakukan penyiaran persidangan secara penuh dan mengetahui batasan asas persidangan terbuka untuk umum dalam konteks penyiaran oleh media Youtube. Penelitian skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif, tipe penelitian yang digunakan adalah kekosongan hukum dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

 

Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: Pertama, bahwa media Youtube tidak memiliki wewenang untuk menyiarkan secara penuh persidangan pidana, namun media Youtube juga tidak dilarang karena Youtube adalah sebuah wadah atau platform untuk membuat konten para individu yang ingin membuat suatu karya, yang perlu ditanyakan dari kepemilikan wewenang atau tidak memiliki adalah chanel Youtube dari para individu yang menggunakan chanelnya untuk melakukan sebuah penyiaran persidangan pidana secara penuh. Kedua, bahwa media Youtube tidak memiliki kuasa maupun perintah dalam pembatasan persidangan terbuka untuk umum, karena yang berperan aktif dalam menjalankan aktivitas dan konten di Youtube adalah pemilik chanel Youtube. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada batasan asas persidangan terbuka untuk umum dalam konteks penyiaran oleh media Youtube itu sendiri.

 

 

 

Kata Kunci :Penyiaran Persidangan dan Media Youtube.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI