DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE
PENGARANG:RINA EKA KURNIATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-18


 

RINA EKA KURNIATI. 2020. KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Djoni S. Gozali, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum. 107 halaman

 

ABSTRAK

 

Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.

 

Tesis ini menggunakan metede penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitikberatkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).

 

Hasil Penelitian ini menunjukan menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya pernjanjian obligatoir yang mendasarinya. Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya juga sah, artinya jika perjanjian jual beli piutangnya sah, maka cessie juga sah dan sebaliknya. Sedangkan teori yang kedua adalah teori abtsrak dimana sah atau tidaknya tergantung pada  perjanjian obiligatoir, artinya dalam hal ini meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari suatu perjanjian levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah, konsewensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindiactie lagi karena hak milik memang sudah beralih. Oleh karena hal tersebut maka karena KUH Perdata menggunakan Teori Kausal maka dnegan demikian hak prefensial yang dilimpahkan dengan cessie mengenai hak jaminan yang dimilikinya juga ikut beralih dan cessie diatur dalam bukum ke II KUHPerdata. Oleh karena itu, lembaga cessie oleh hukum dimasukan kedalam wilayah kerja hukum benda. Hal ini adalah wajar dikarenakan cessie adalah suatu pengalihan hak, yaitu hak atas piutang, namun demikian ketika piutang berlalih, maka tentu saja pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama ke kreditur yang baru. Sehingga apabila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk kedalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga diatur juga oleh ketentuan Buku III KUH Perdata. Karena itu, seperti yang dikatakan Scholten, bahwa cessie dapat dipandang dalam 2 (dua) jenis yaitu sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur (kontrak antar kreditur), dan sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai pengalihan hak milik.

 

Keywords: Cessie, Jaminan, & Hak Prefensial.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI