DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN PERJANJIAN LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PENGARANG:MUHAMMAD YUSMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-19


Muhammad Yusman. 2020. Pengawasan Perjanjian Lisensi Hak Kekayaan Intelektual oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Program Magister Ilmu Hukum, Program
Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. H. Rachmadi
Usman, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Nor Hafidah, S.H., M.Hum.
Halaman 133.
ABSTRAK
Kata kunci : Hak Monopoli, Perjanjian Lisensi, Pengawasan KPPU.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yaitu, jenis penelitian hukum normatif,
pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach), sifat
penelitian ini Preskriptif analitis, tipe penelitian adalah Doctrinal Research dengan sumber
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan tersier, yang diperoleh melalui studi
kepustakaan (Library Research). Pengolahan dan analisis bahan hukum ini dilakukan secara
preskriptif dimana semua bahan ini terkumpul secara lengkap, kemudian di analisis dan
diberikan argumentasi untuk dapat ditarik sebuah kesimpulan mengenai permasalahan yang
dibahas.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat
ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Hak monopoli pemegang HKI dalam perjanjian lisensi
ternyata tidak bersifat mutlak, hal ini disebabkan adanya batasan hak monopoli pemegang HKI
dalam perjanjian lisensi yaitu berdasarkan asas-asas hukum, syarat-syarat pembentukan
perjanjian, kepentingan umum dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga
apabila dalam perjanjian lisensi tidak mengindahkan batasan tersebut maka berakibat
perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pengecualian perjanjian lisensi HKI dalam
Pasal 50 huruf b UU No 5/1999 berpotensi dimaknai interpretatif dan memberikan peluang
terjadinya pembebasan (exemption) serta penyalahgunaan hak (abuse of rights) yang dapat
menjurus kepada praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua, Bentuk
pengawasan perjanjian lisensi HKI oleh KPPU dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu
tahap pencegahan dan tahap penegakkan hukum. Pembagian tersebut tidak ada disebutkan
secara eksplisit dalam UU No 5/1999 maupun dalam peraturan pelaksanaannya. Pencegahan
dan penegakkan hukum oleh KPPU didasarkan atas tugas dan kewenangan yang ditentukan
dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU No 5/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan
tersebut lebih didominasi penegakkan hukum dibandingkan pencegahan yang semestinya porsi
keduanya secara seimbang dengan ditentukan secara jelas termuat dalam peraturan perundangundangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI