DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PENGARANG:MUHAMMAD IQBAL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-05-21


 

Tujuan dari penelitian ini adalah , Pertama untuk mengetahui Kriteria penyalahgunaan kewenangan menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemrintahan dapat dituntut terhadap ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua untuk mengetahuimekanisme hukum penyelesaian Penyalahgunaan Kewenangan menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penelitian hukum hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan analisis bahan hukum berupa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perspektif Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Penelitian ini mampu memberikan pemahaman kepada pembaca bahwa Seseorang aparatur pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan kerugian negara dapat dituntut dengan ketentuan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan Aparatur pemerintah tersebut dapat terlebih dahulu mengajukan gugatan permohonan untuk menguji tentang ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang ke PTUN, sebagaimana  yang dirumuskan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Kata Kunci : Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perspektif Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI