DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN | |
PENGARANG | : | DEVI SRI DAYANTI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-05-21 |
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAGI TERDAKWA
DALAM PEMERIKSAAN PERKARA
DI PENGADILAN MILITER I-06 BANJARMASIN
Devi Sri Dayanti
ABSTRAK
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta kendala apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian empiris yaitu penulis mengumpulkan data secara langsung yang terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dapat diberikan oleh pemberi bantuan hukum baik dari lingkungan Internal TNI maupun dari lingkungan Eksternal TNI berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kedua, Kendala yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yaitu pelaku tindak pidana dengan acaman hukuman melebihi 5 (lima) tahun sering tidak menginginkan untuk didampingi oleh penasihat hukum, namun baik pada satuan maupun peraturan perundang-undangan mewajibkan untuk didampingi penasihat hukum, maka perkara tersebut diputus dengan Niet Onvankelijk verklaard (NO) atau Penuntutan Tidak Dapat diterima, kemudian Terdakwa yang meninggalkan kesatuan dan tidak kembali membuat pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukan tanpa kehadiran Terdakwa (In absensia).
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Terdakwa, pemeriksaan perkara,
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI