DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OLEH KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP TERBITNYA SERTIFIKAT GANDA
PENGARANG:PUTRI MELITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-05


ABSTRAK

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa prosedur penyelesaian sertifikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang sertipikat tanahnya ganda. Penelitian hukum adalah penelitian hukum preskriftif analisis” yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Prosedur penyelesaian sertifikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional diselesaikan melalui 3 (tiga) cara, yaitu (1) Penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator, (2) Melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian perkara oleh seorang atau beberapa arbiter (hakim) yang diangkat berdasarkan kesepakatan/ persetujuan para pihak dan disepakati bahwa putusan yang diambil bersifat mengikat dan final dengan syarat adanya kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak, (3) Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan umum, terhadap sengketa keputusan Badan Pertanahan Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan sengketa menyangkut tanah wakaf diajukan ke Peradilan Agama. Kedua, Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang sertipikat tanahnya ganda secara preventif yaitu dalam hal sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak memajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut sedangkan secara represif berupa peran hakim yang sangat dibutuhkan dalam memeriksa dan memastikan kebenaran dari keterangan dalam sertifikat. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Sertipikat Ganda

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI