DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEABSAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TIDAK DIMASUKAN DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL | |
PENGARANG | : | PUTRI ISFIDITA SAFIRA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-06-08 |
KEABSAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TIDAK DIMASUKAN DALAM PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
Putri Isfidita Safira
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan peraturan perundang-undangan yang tidak dimasukan dalam program legislasi nasional atau disingkat prolegnas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang berdasar atas kajian terhadap bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, diktat hukum, makalah hukum, jurnal hukum, surat kabar, media internet, webside resmi pemerintahan, dokumen-dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan dan sejenisnya yang relevan dengan permasalahan yang diangkat penulis sehingga memperoleh argumentasi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu dengan memaparkan atau menjelaskan suatu keadaan yang didasarkan pada kejadian serta fakta yang diperoleh, kemudian dikaji berdasarkan bahan kepustakaan yang berhubungan dengan keadaan hukum yang terjadi.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : pertama, urgensi prolegnas dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dikatakan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari DPR atau Presiden serta rancangan undang-undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan prolegnas. Namun nyatanya undang-undang yang disahkan diluar prolegnas hampir sama jumlahnya bahkan lebih banyak daripada undang-undang yang disahkan melalui prolegnas, dan prolegnas selalu gagal memenuhi targetnya. Kedua, undang-undang yang disahkan diluar prolegnas tetap absah berlaku seperti diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, walaupun tidak ada parameter jelas yang mengatur apa yang dimaksud “keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi nasional”. Serta meskipun ada undang-undang yang tidak termasuk pengecualian dalam pasal tersebut tidak ada akibat hukumnya, kecuali setelah diajukan judicial review.
Kata kunci : keabsahan, prolegnas, perundang-undangan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI