DIGITAL LIBRARY



JUDUL: TINJAUAN TERHADAP UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI UNTUK TERPIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF ASAS KEADILAN
PENGARANG:Alfian Imamudin Fitriansyah
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-08


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui Ratio Legis Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Pertimbangan Asas Keadilan bagi Terpidana mati dalam Ketentuan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan bahan hukum dan menganalisanya yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul di dalam penelitian ini. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas isu yang diajukan.

Hasil yang diperoleh dalam penelitian tesis ini, yakni : Pertama, Ratio Legis Pasal 268 ayat (1) KUHAP bertujuan untuk memenuhi kepastian hukum, karena telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi terpidana. Selain itu, Pasal tersebut juga memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban, bahwa terpidana tidak dapat melakukan penangguhan pelaksaan putusan pengadilan ketika mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Kedua, Pasal 268 ayat (1) KUHAP selain demi memenuhi kepastian hukum, Pasal ini juga perlu mempertimbangkan asas keadilan bagi terpidana mati ketika mengajukan peninjauan kembali. Beberapa pertimbangannya yakni adanya hak terpidana mati yang harus dilindungi serta masih adanya kemungkinan hukuman terpidana mati dapat berubah menjadi hukuman yang lebih ringan. Karena dalam hal ini menyangkut nyawa seseorang, tentu eksekusinya itu harus di tunda terlebih dahulu sampai adanya putusan peninjauan kembali. Selain itu, permohonan grasi terpidana mati juga perlu dipertimbangkan kembali apabila terpidana mengajukannya kembali.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI