DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENUNDAAN ATAUPUN TIDAK DIBERIKANNYA BERITA ACARA PEMERIKSAAN KEPADA TERSANGKA OLEH PENYIDIK
PENGARANG:ALVIN INDRAWAN BAHRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-09


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada batas waktu pemberian Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepada pihak tersangka dan untuk mengetahui upaya hukum pihak tersangka apabila Berita Acara Pemeriksaan tidak diberikan oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan penelitan hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga memperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian deskriptif analisis yaitu menganalisa serta memaparkan norma-norma hukum, asas hukum dan fakta-fakta, yang tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran mengenai keadaan hukum yang berlaku ditempat dan waktu tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada pada peristiwa hukum tertentu yang menjadi objek penelitian.

Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Berita Acara Pemeriksaan yang berisikan keterangan tersangka bukanlah sesuatu hal yang dapat diketahui orang banyak, melainkan hanya tersangka atau penasihat hukumnya saja yang boleh mengetahui. Batasan atau tenggat waktu pemberian Berita Acara Pemeriksaan kepada tersangka tidak ada diatur dalam KUHAP, dan Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya mengatur permintaan Berita Acara Pemeriksaan saja, tidak mengatur prosedur lebih lanjut bagi tersangka bagaimana mekanisme mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan tersangka tersebut. Kedua, apabila pihak tersangka sudah memintakan Berita Acara Pemeriksaan ke pihak penyidik, dan pihak penyidik tidak menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan ke pihak tersangka maka pihak tersangka dapat melaporkan penyidik tersebut ke Pejabat Pengawas Penyidik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Bab VI Pengawasan dan Pengendalian.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI