DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERSEPSI TERHADAP CARNOPHEN SEBAGAI NARKOTIKA GOLONGAN I DI BANJARMASIN
PENGARANG:AKHMADIN SYAIFY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-06-10


ABSTRAK

 

PERSEPSI TERHADAP CARNOPHEN SEBAGAI NARKOTIKA GOLONGAN I DI BANJARMASIN

Akhmadin Syaify

 

Tidak semua carnophen dapat dijerat dengan peraturan tersebut tetapi hanya untuk carnophen yang memiliki kandungan karisoprodol. “Dengan demikian, maka bagi pengguna maupun pengedar dapat diproses hukum menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara”. Di dalam penyalahgunaan narkotika kita akan selalu dihadapkan pada realita yang ada, di mana kejahatan yang dilakukan oleh orang-perorangan, kelompok hingga melibatkan semua lapisan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat kelas bawah sampai lapisan masyarakat kelas atas, bahkan sampai melibatkan oknum pejabat dan public figure. Wilayah operasi tindak pidana ini bukan hanya dalam lingkungan nasional Indonesia saja, namun antar negara hingga antar benua yang dilakukan oleh orang asing. Dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan rapi, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Di satu sisi narkotika diperlukan dan digunakan untuk pengobatan manusia, namun di sisi yang lain narkotika juga disalahgunakan.

Tujuan penelitian ini unutk menggambarkan tanggapan serta pandangan masyarakat secara langsung terkait adanya Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2018 tentang perubahan golongan Narkotika jenis karisoprodol dalam bentuk carnophen menjadi Golongan I Narkotika. Untuk menggambarkan pandangan serta upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dari adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2018 tentang perubahan golongan Narkotika jenis karisoprodol dalam bentuk carnophen menjadi Golongan I Narkotika.

Metode penelitian ini menggunakan analisis lapangan dengan metode deskriptif. Sampel dalam penelitian in adalah masyarakat dan penegak hukum yang mengetahui tentang obat golongan Narkotika jenis karisoprodol. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deksriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggapan serta pandangan masyarakat secara langsung terkait adanya Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2018 tentang perubahan golongan Narkotika jenis karisoprodol dalam bentuk carnophen menjadi Golongan I Narkotika masih terlihat kurang memahami dan kurang mengetahui dengan jelas tentang aturan tersebut. Pandangan serta upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dari adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2018 tentang perubahan golongan Narkotika jenis karisoprodol dalam bentuk carnophen menjadi Golongan I Narkotika, adanya perbedaan dari penegak hukum dalam menentukan obat tersebut masih bingung dalam menetapkan hukum dasar memidanakan.


KATA KUNCI : PERSEPSI CARNOPHEN, KARISOPRODOL, NARKOTIKA

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI