Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Halal Pada Produksi Mi Instan Di PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Banjarmasin, Kalimantan Selatan


RINGKASAN

PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Divisi Noodle Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia merupakan perusahaan atau industri mi instan yang pada awalnya bernama PT. Pangan Jaya Abadi (PT. PJA). Perusahaan ini didirikan pada tahun 1993 tanggal 18 Desember did desa Liang Anggang KM. 32 Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Indonesia. Perusahaan ini dipimpin oleh Branch Manager dan dibantu 8 (delapan) kepala departemen. Pada tahun 1994 tanggal 12 Februari PT. Pangan Jaya Abadi mengubah nama menjadi PT. Indofood Sukses Makmur Tbk (PT. ISM) sampai dengan tahun 2009, tanggal 09 September PT. ISM mengubah nama kembali dengan PT. Indofood CBP Sukses Makmur. Dan pada tahun 2010 tanggal 24 Juni berubah kembali menjadi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Proses produksi mi instan di perusahaan PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Divisi Noodle Banjarmasin meliputi proses mixing ingredient, pembuatan monocream, pembuatan larutan alkali, penuangan tepung ke mesin screw conveyor, pencampuran bahan/mixing, pengepresan/pressing, pengukusan/steaming, pemotongan dan pelipatan/cutting and folding, penggorengan/frying, pendinginan/cooling, dan pengemasan/wrapping. Pada produk mi instan yang diporduksi terdiri dari berbagai macam jenis berdasarkan brand dan flavor mi. berdasarkan brand produk mi instan dibagi
menjadi beberapa jenis diantaranya indomi, supermi, sarimi, sakura dan pop mi. Mutu sebuah produk adalah hal utama yang harus dijaga agar tidak kehilangan kepercayaan konsumen, seperti PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Divisi Noodle Banjarmasin yang mempertahankan kehalalan produknya agar tetap mendapatkan kepercayaan konsumen. Untuk mendapatkan sertifikat kehalalan, maka perusahaan harus mampu memenuhi syarat-syarat dari LPPOM MUI. Pada PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Divisi Noodle Banjarmasin telah menerapkan sistem jaminan halal yang terdiri dengan 11 kriteria yang mengacu pada Halal Assurance System 23000:1 yaitu Kebijakan Halal, Tim Manajemen Halal, Pelatihan, Edukasi, dan Sosialisasi, Bahan, Produk, Fasilitas Produksi, Prosedur Kegiatan Kritis, Kemampuan Telusur, Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria, Audit Internal, dan, Kaji Ulang Manajemen. Sehingga dapat menjaga produk – produknya dengan baik dan mampu bersaing dengan produk lainnya.
Norjanah/1610516120008 - Personal Name
650 Nor P
650
Hadcopy
Bahasa Indonesia
Program Studi Teknologi Industri Pertanian
2019
Banjarbaru :Fak.Pertanian ULM
xiii, 71 hlm.; ils.; 30 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...