Detail Cantuman Kembali
Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan ( Rule Making Power ) Tahun 1966-2003. Tambahan Prinsip Hukum untuk Eksekusi Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Memuat Uang Paksa ( dwangsom ), dan Permohonan Kasasi Atas Putusan Bebas.
Panggabean, Henry - Personal Name
-
-
340
Buku
Bahasa Indonesia
Liberty, Jogja
2004
Liberty, Jogja
-
LOADING LIST...
LOADING LIST...